PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Jambi
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah dan berhasil mempertahankan karya akhir studinya serta ketentuan lain yang dipersyaratkan. (2) Karya akhir studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tugas akhir bagi program diploma dan pendidikan profesi; b. skripsi atau karya akademik dalam bentuk lainya yang setara bagi program sarjana; c. tesis bagi program magister; dan d. disertasi bagi program doktor. (3) Mahasiswa yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengikuti wisuda. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelulusan Mahasiswa dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
