Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) UNJA menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui seleksi nasional, seleksi mandiri, dan/atau bentuk seleksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penerimaan Mahasiswa baru tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (4) UNJA dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) UNJA dapat menerima Mahasiswa tugas belajar dan/atau izin belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) UNJA wajib mengalokasikan tempat bagi calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. (7) UNJA dapat menerima Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di UNJA. (8) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNJA apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
