Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNJA menggunakan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester. (3) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran. (4) Pembelajaran di UNJA dilaksanakan melalui model pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa (student centered learning) dan berorientasi pada pengembangan kemampuan, keterampilan, dan sikap. (5) Pengembangan kemampuan, keterampilan, dan sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui tatap muka, berbasis daring, pembelajaran terpadu (blended learning), pembelajaran jarak jauh (distance learning), tutorial, konferensi video, seminar, simposium, kuliah umum, loka karya, diskusi, praktikum, praktek lapang dan kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kredit semester diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
