Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi. (2) UNJA menyusun kurikulum untuk masing-masing program studi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan pemangku kepentingan. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan untuk setiap program studi dengan mengacu Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi elemen: a. landasan kepribadian; b. penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan atau olahraga; c. kemampuan dan keterampilan berkarya; d. sikap dan perilaku dalam berkarya menurut tingkat keahlian berdasarkan ilmu dan keterampilan yang dikuasai; dan e. penguasaan kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian berkarya. (5) Kurikulum dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan keilmuan serta kebutuhan masyarakat,
bangsa dan negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
