Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan pendidikan di UNJA menggunakan tahun akademik. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap. (3) Semester gasal dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Desember.
(4) Semester genap dimulai pada bulan Januari dan berakhir pada bulan Juni. (5) Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. (6) Kegiatan dalam 1 (satu) tahun akademik ditetapkan dalam kalender akademik. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
