PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Prioritas Riset Nasional Tahun 2017-2019
Pasal 6
(1) Dalam hal rencana aksi pelaksanaan PRN 2017-2019 telah disusun pada tahun 2018, kementerian/lembaga/ pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dapat melakukan revisi rencana aksi setelah berkoordinasi dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) Revisi rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berdampak pada revisi anggaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
