Pasal 5
(1) Kegiatan Prioritas Riset Nasional 2017-2019 dilakukan oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dengan menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lainnya.
(2) Kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menyiapkan laporan pelaksanaan PRN 2017-2019 sesuai dengan kewenangan masing-masing. (3) Laporan pelaksanaan PRN 2017-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (4) Laporan pelaksanaan PRN 2017-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat target capaian sesuai dengan rencana alokasi anggaran serta capaian tambahan lainnya. (5) Laporan pelaksanaan PRN 2017-2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi paling lambat 5 (lima) bulan sebelum rapat koordinasi nasional bidang riset tahun 2020.
