PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Prioritas Riset Nasional Tahun 2017-2019
Pasal 7
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PRN 2017- 2019 paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
