PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Jambi
Pasal 6
(1) Untuk menunjang pelaksanaan dan pencapaian SPM UNJA, diselenggarakan Sistem Informasi SPM. (2) Sistem Informasi SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sistem informasi akademik b. sistem informasi kepegawaian; c. sistem informasi keuangan d. sistem informasi akuntansi; e. sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara; f. sistem informasi beasiswa nasional; g. sistem informasi perpustakaan; h. sistem informasi publikasi ilmiah/repository; i. sistem informasi jurnal ilmiah; j. sistem informasi sertifikasi dosen; dan k. sistem informasi perencanaan.
