PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Jambi
Pasal 5
(1) SPM UNJA wajib dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh Rektor UNJA. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyempurnaan SPM UNJA. (3) Hasil evaluasi dan penyempurnaan SPM UNJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
