PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Jambi
Pasal 4
(1) Komponen SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dijabarkan dalam jenis layanan yang akan diberikan UNJA kepada masyarakat. (2) Jenis layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki indikator kinerja dan target waktu pencapaian.
