PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimum Universitas Jambi
Pasal 7
(1) Rektor UNJA menyusun laporan pelaksanaan dan pencapaian SPM UNJA setiap semester. (2) Laporan pelaksanaan dan pencapaian SPM UNJA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya semester.
