PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Riset, Teknologi,...
Pasal 7
BAB 2 — BENTUK KERJA SAMA
(1) Kerja Sama Dalam Negeri yang dilaksanakan oleh Kementerian menjadi payung bagi Kerja Sama yang dilakukan oleh Unit Pemrakarsa. (2) Kerja Sama Luar Negeri di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi yang dilaksanakan oleh Kementerian menjadi payung bagi Kerja Sama yang dilakukan Unit Pemrakarsa dan kementerian/lembaga terkait. (3) Penyusunan Kerja Sama Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dikoordinasikan oleh Biro Kerja Sama dan Komunikasi Publik.
