Pasal 6
BAB 2 — BENTUK KERJA SAMA
(1) Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. Kerja Sama dengan pemerintah dan/atau badan hukum negara lain; dan b. Kerja Sama dengan dua atau lebih negara dan/atau badan hukum internasional. (2) Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Naskah Kerja Sama Luar Negeri. (3) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. memorandum of understanding atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak; dan b. implementing agreement atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak. (4) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Kerja Sama Payung. (5) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pelaksanaan Kerja Sama Payung.
