PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Kerja Sama di Kementerian Riset, Teknologi,...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Asas Kerja Sama meliputi: a. legalitas; b. kejelasan tujuan dan hasil; c. kemitraan, kesetaraan, dan kebersamaan; d. kepentingan nasional; e. saling menghargai dan menguntungkan; f. menjunjung asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan; g. terencana; h. dapat dipertanggungjawabkan; dan i. berbasis indikator kinerja, efektif, dan efisien.
