PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2016 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA...
Pasal 9
(1) PTN tidak menanggung biaya mahasiswa yang terdiri atas: a. biaya yang bersifat pribadi; b. biaya pelaksanaan kuliah kerja nyata;
c. biaya asrama; dan d. kegiatan-kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri. (2) PTN dapat memberikan fasilitasi biaya bagi mahasiswa untuk jenis biaya tertentu. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis biaya mahasiswa yang difasilitasi oleh PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Pemimpin PTN masing-masing.
