Pasal 10
(1) PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana bagi: a. mahasiswa asing; b. mahasiswa kelas internasional; c. mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau d. mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri. (2) Uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT yang dikenakan kepada mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana yang melalui seleksi jalur mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. (3) Jumlah mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan mahasiswa baru.
