PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2016 tentang BIAYA KULIAH TUNGGAL DAN UANG KULIAH TUNGGAL PADA...
Pasal 11
(1) PTN menyampaikan laporan realisasi penerimaan UKT untuk masing-masing kelompok setiap semester kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Monitoring dan Evaluasi (SIMonev).
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Menteri sebagai dasar dalam melakukan pengawasan dan pengendalian tarif UKT.
