PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Nama Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 6
(1) Semua nama jabatan fungsional umum di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nama jabatan pelaksana. (2) Semua nama jabatan fungsional umum yang sudah ada dan sudah ditetapkan kelas jabatan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku, sepanjang belum ada perubahan nama dan/atau kelas jabatan berdasarkan nama dan/atau kelas jabatan yang baru.
