PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Nama Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 5
(1) Untuk pertama kalinya, pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pelaksana ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Perubahan penetapan pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pelaksana ditetapkan oleh pemimpin unit kerja paling rendah jabatan pimpinan tinggi pratama. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pemimpin unit kerja kepada Badan Kepegawaian Negara melalui Sekretaris Jenderal c.q Biro Hukum dan Organisasi.
