Pasal 4
(1) Daftar nama Jabatan Pelaksana yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan pengubahan dan/atau penambahan sesuai dengan kebutuhan organisasi. (2) Pengubahan dan/atau penambahan nama Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur sipil negara.
(3) Pengubahan dan/atau penambahan nama Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh unit organisasi kepada Sekretaris Jenderal c.q Biro Hukum dan Organisasi. (4) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. nama jabatan; b. tugas jabatan; dan c. kualifikasi pendidikan dan/atau profesi. (5) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
