PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Nama Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di...
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 187 Tahun 2016 tentang Nama Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
