Pasal 82
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Sumber pendanaan di Politani Payakumbuh dapat diperoleh dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; dan d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pendanaan yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa: a. uang kuliah; b. biaya ujian masuk Politani Payakumbuh; c. hasil kontrak kerja antara Politani Payakumbuh dengan pihak lain dalam kerangka kerja sama akademik maupun non-akademik; d. sumbangan, hibah, atau bantuan; dan e. penerimaan lainnya yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendanaan yang berasal dari sumber lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa: a. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga pemerintah, dan/atau lembaga non pemerintah atau pihak lain; b. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan; dan c. penerimaan dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan Politani Payakumbuh diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
