PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Pasal 83
BAB 14 — PENDANAAN DAN KEKAYAAN
(1) Kekayaan Politani Payakumbuh meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh Politani Payakumbuh. (2) Seluruh kekayaan Politani Payakumbuh dikelola secara transparan dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (3) Kekayaan Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain. (4) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
