PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Pasal 81
BAB 13 — BENTUK DAN TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkungan Politani Payakumbuh, terdiri atas: a. peraturan perundang-undangan; b. peraturan Senat; c. Peraturan Direktur; dan
d. Keputusan Direktur. (2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan di lingkungan Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
