PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Pasal 80
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal untuk menentukan kelayakan Program Studi dan perguruan tinggi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (2) Penjaminan mutu eksternal Politani Payakumbuh diwujudkan melalui akreditasi Program Studi dan institusi. (3) Akreditasi Program Studi dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri dan akreditasi institusi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (4) Direktur, ketua jurusan, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu memfasilitasi pelaksanaan akreditasi. (5) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
