PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Pasal 79
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Dalam rangka melaksanakan penjaminan mutu internal, Politani Payakumbuh mengembangkan pendidikan dan pembelajaran yang diwujudkan dalam bentuk: a. layanan penulisan bahan ajar berbasis riset;
b. pengembangan kualifikasi dan peningkatan kompetensi Dosen; dan/atau c. bentuk pengembangan lainnya. (2) Pelaksanaan pengembangan pendidikan dan pembelajaran Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
