Pasal 78
BAB 12 — SISTEM PENJAMINAN MUTU
(1) Politani Payakumbuh menerapkan sistem penjaminan mutu internal sebagai upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan. (2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu. (4) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal Politani Payakumbuh dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
