Pasal 75
BAB 9 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki Politani Payakumbuh merupakan fasilitas utama dan penunjang yang digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sarana dan prasarana Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. masyarakat; dan d. pihak lain baik dari dalam maupun luar negeri. (4) Pengelolaan sarana dan prasarana dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan memiliki kewajiban untuk ikut memelihara dan menggunakan sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdayaguna, dan berhasil guna. (6) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan melalui sistem
informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara. (7) Ketentuan mengenai penggunaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
