Pasal 76
BAB 10 — PENGELOLAAN ANGGARAN
(1) Pengelolaan anggaran meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan. (2) Perencanaan dan pengelolaan anggaran Politani Payakumbuh disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Rencana anggaran pendapatan dan belanja Politani Payakumbuh disusun oleh Direktur dan diusulkan kepada Menteri. (4) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparansi, dan akuntabel yang dipertanggungjawabkan melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Politani Payakumbuh menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pelaksanaan pengelolaan anggaran Politani Payakumbuh dipantau dan dievaluasi oleh Satuan Pengawasan Internal. (7) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Politani Payakumbuh diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
