Pasal 74
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Alumni Politani Payakumbuh merupakan Mahasiswa yang telah mengikuti perkuliahan dan menyelesaikan pendidikan di Politani Payakumbuh dan Politeknik Pertanian Universitas Andalas. (2) Alumni Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk ikatan alumni yang mandiri dan menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater.
(3) Ikatan alumni Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi alumni Politani Payakumbuh. (4) Ikatan alumni Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibentuk di tingkat kota, kabupaten, propinsi, nasional, dan/atau internasional. (5) Struktur organisasi dan tata kerja ikatan alumni Politani Payakumbuh diatur dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ikatan alumni Politani Payakumbuh.
