Pasal 73
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat, bakat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, serta pengabdian kepada masyarakat. (2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis, serta berwawasan lingkungan. (3) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan dan penalaran; b. minat dan bakat; c. kesejahteraan; d. kegiatan penunjang dan pengembangan; dan e. pendidikan berkarakter. (4) Kegiatan Mahasiswa antarkampus dan di luar kampus harus mendapatkan izin Direktur. (5) Kegiatan Mahasiswa antarnegara harus mendapat izin dari Kementerian. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
