Pasal 72
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. (2) Organisasi kemahasiswaan Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wahana dan sarana pengembangan diri Mahasiswa ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian untuk mencapai tujuan pendidikan Politani Payakumbuh. (3) Organisasi kemahasiswaan di Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa di bawah tanggung jawab Direktur. (4) Kedudukan organisasi kemahasiswaan di Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelengkapan nonstruktural yang terdapat di tingkat politeknik, jurusan, dan Program Studi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Direktur.
