Pasal 71
BAB 8 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. mendapatkan perlakuan yang sama dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi; b. mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang memenuhi standar akademik yang berlaku di Politani Payakumbuh; c. mendapatkan pendidikan karakter untuk kelangsungan bangsa; d. mendapatkan bimbingan dari Dosen yang bertanggung jawab atas Program Studi yang diikuti dalam penyelesaian studinya; e. mendapatkan pelayanan di bidang akademik yang profesional dan proporsional dari jurusan dan Politani Payakumbuh; f. mendapatkan pengakuan atas prestasi akademik yang diperolehnya untuk kepentingan di dalam maupun di luar kampus; g. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi dan hasil studi; g. menggunakan fasilitas akademik yang tersedia sesuai dengan ketentuan yang berlaku; h. mendapatkan upaya peningkatan kesejahteraan Mahasiswa yang dipersiapkan oleh jurusan maupun Politani Payakumbuh; i. mendapatkan jaminan asuransi selama yang bersangkutan menjadi Mahasiswa; j. ikut serta dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan Politani Payakumbuh sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
k. pindah ke perguruan tinggi atau politeknik lain apabila memenuhi syarat; dan l. memperoleh layanan bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan fasilitas yang dimiliki Politani Payakumbuh. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan Politani Payakumbuh dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik; b. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi; c. menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan; d. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada Politani Payakumbuh; e. ikut menumbuhkan budaya akademik dalam pergaulan di dalam maupun di luar kampus; f. menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianut dan menghormati pelaksanaan ibadah mahasiswa lain; g. ikut menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan ketenangan guna mendukung terwujudnya suasana kegiatan proses pembelajaran yang kondusif; h. menunjukkan perilaku yang sopan, disiplin, dan bertanggungjawab serta mempunyai etika yang tinggi dalam menjaga nama baik Politani Payakumbuh; i. berbusana sesuai dengan norma dan etika yang berlaku; j. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi Mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi; l. ikut serta memelihara sarana dan prasarana;
m. meningkatkan kemampuan intelektual dalam berbagai cabang ilmu pengetahuan dan teknologi; n. menjaga nama baik almamater Politani Payakumbuh; o. membina hubungan baik dengan pimpinan, Dosen, karyawan, alumni, dan dengan sesama mahasiswa lainnya di lingkungan Politani Payakumbuh; p. menghindari segala bentuk perbuatan yang dapat menimbulkan pertikaian/permusuhan/ keributan/perkelahian/melanggar SARA, serta menghindari melakukan perjudian tindakan asusila, membawa atau menggunakan atau memperjualbelikan narkotika/obat terlarang/minuman keras/benda pornografi, di dalam kampus dan atau pada kegiatan yang diselenggarakan atau membawa nama dan/atau perbuatan lain yang dapat mencemarkan nama baik Politani Payakumbuh. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Direktur.
