PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Pasal 70
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerja. (2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi dari Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pembinaan dan pengembangan karir Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
