PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Pasal 69
BAB 7 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Politani Payakumbuh terdiri atas Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan administrasi dan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
