PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Pasal 57
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebelumnya. (2) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
