PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Pasal 56
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya
berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) Direktur mengangkat dan MENETAPKAN salah satu Dosen yang memenuhi persyaratan sebagai kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul ketua jurusan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio sebelumnya. (2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
