PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Pasal 58
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3), Direktur mengangkat dan MENETAPKAN Dosen atau Tenaga Kependidikan sebagai kepala unit pelaksana teknis untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit pelaksana teknis sebelumnya. (2) Kepala unit pelaksana teknis yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
