PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Pasal 46
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Direktur atas usul ketua jurusan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
