Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
Pengangkatan ketua dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dilakukan dengan cara: a. Direktur membentuk panitia pemilihan ketua dan sekretaris jurusan; b. panitia pemilihan melakukan pendaftaran calon ketua dan sekretaris jurusan; c. panitia pemilihan melakukan seleksi administrasi calon yang memenuhi persyaratan; d. pemilihan ketua dan sekretaris jurusan dilakukan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan melalui musyawarah untuk mufakat; e. dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak dapat dicapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap Dosen memiliki 1 (satu) hak suara; f. calon ketua dan sekretaris jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada huruf e merupakan calon yang memperoleh suara terbanyak; g. dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua dan sekretaris jurusan dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon ketua dan sekretaris jurusan yang mendapatkan suara yang sama; dan h. ketua dan sekretaris jurusan terpilih diusulkan kepada Direktur melalui ketua jurusan untuk ditetapkan.
