PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Pasal 47
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat diangkat oleh Direktur. (2) Masa jabatan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
