Pasal 36
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Dewan Penyantun berjumlah 6 (enam) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang dari unsur Pemerintah Daerah; b. 1 (satu) orang dari unsur pakar pendidikan; c. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat; d. 1 (satu) orang dari unsur pengusaha; e. 1 (satu) orang dari unsur alumni; dan f. 1 (satu) orang dari unsur purna bakti Politani Payakumbuh. (2) Persyaratan anggota Dewan Penyantun: a. kualifikasi pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, kecuali unsur tokoh masyarakat dan pengusaha; dan b. usia paling rendah 28 (dua puluh delapan) tahun. (3) Dewan Penyantun terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (4) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun dipilih dari dan oleh anggota. (5) Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(6) Masa jabatan Dewan Penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
