PERMENRISTEKDIKTI
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Pasal 35
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d merupakan organ yang menjalankan
fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Politani Payakumbuh. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang non-akademik; c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Politani Payakumbuh; dan d. membantu pengembangan Politani Payakumbuh.
