Pasal 34
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Anggota Satuan Pengawasan Internal berasal dari Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Anggota Satuan Pengawasan Internal berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang dengan komposisi bidang keahlian: a. akuntansi/keuangan; b. manajemen sumber daya manusia; c. manajemen aset; d. hukum; dan e. ketatalaksanaan. (3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota Satuan Pengawasan Internal:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV bagi Tenaga Kependidikan; d. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a; e. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen; f. tidak sedang menduduki jabatan struktural, pengelola keuangan atau barang milik negara atau pengelola kepegawaian; g. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan h. memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan Politani Payakumbuh, bangsa, dan negara. (4) Satuan Pengawasan Internal terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (5) Anggota Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawasan Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal diatur dengan Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
