Pasal 33
BAB 4 — VISI, MISI, DAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawasan Internal dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik untuk dan atas nama Direktur. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satuan Pengawasan Internal memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik; b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non-akademik; c. menyusun laporan hasil pengawasan internal berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan; dan d. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik pada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal. (3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Satuan Pengawas Internal memberikan laporan kepada Direktur.
