Pasal 37
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PIMPINAN ORGAN
(1) Ketua dan sekretaris Senat dipilih dari dan oleh anggota. (2) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat dilakukan dalam rapat Senat. (3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat. (4) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit. (5) Dalam hal setelah penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah. (6) Rapat pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua dan didampingi oleh anggota Senat termuda. (7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat dan 2 (dua) nama calon sekretaris Senat dari anggota Senat yang hadir. (8) Pemilihan ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat. (9) Dalam hal musyawarah untuk mencapai mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara. (10) Dalam hal belum diperoleh 1 (satu) orang calon ketua dan sekretaris Senat dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama bagi calon ketua dan sekretaris Senat yang mendapatkan suara yang sama. (11) Ketua dan sekretaris Senat terpilih merupakan calon yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (9). (12) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (11) ditetapkan oleh Direktur. (13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (14) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan ketua dan sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
