Pasal 3
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Politani Payakumbuh memiliki lambang berbentuk segi enam simetris dengan warna kuning emas yang di dalamnya terdapat lingkaran berwarna putih dengan garis tepi berwarna biru tua, yang di dalamnya terdapat tulisan POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH
yang melingkar dengan jenis huruf arial berwarna biru tua, dan 11 (sebelas) bidang berwarna biru tua yang pada bagian atas berbentuk tajuk batang pohon dan pada bagian bawah membentuk atap bagonjong rumah adat Minangkabau. (2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki makna sebagai berikut: a. segi enam merupakan sketsa dari sisi segi enam mur dan baut memiliki makna:
- keteknikan; dan
- ikatan senyawa organik karbohidrat sebagai hasil fotosintesis pada tanaman. b. 11 (sebelas) bidang yang terdiri atas:
- 5 (lima) pilar merupakan refleksi 5 (lima) pilar pendidikan, yaitu: a) pilar pertama memiliki makna belajar untuk mempercayai dan meyakini Tuhan Yang Maha Esa (learning to believe and convince the almighty God); b) pilar kedua memiliki makna belajar untuk mengetahui (learning to know); c) pilar ketiga memiliki makna belajar untuk melakukan/berkarya (learning to do); d) pilar keempat memiliki makna belajar hidup bersama (learning to live together); dan e) pilar kelima memiliki makna belajar untuk menjadi atau berkembang secara utuh (learning to be).
- 6 (enam) bidang yang tersusun membentuk atap bagonjong rumah adat Minangkabau, memiliki makna: a) lokasi institusi ini berada di daerah Minangkabau atau Sumatera Barat; dan b) merefleksikan lembaran-lembaran sebuah buku yang sedang terbuka sebagai sumber ilmu.
c. warna kuning emas memiliki makna kejayaan; d. warna biru tua memiliki makna kedamaian; dan e. warna putih memiliki makna kemuliaan. (3) Warna pada lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode sebagai berikut: Lambang Warna Kode Warna (RGB) segi enam simetris kuning emas 134, 102, 0 lingkaran putih 253, 253, 253 garis tepi biru tua 5, 13, 49 tulisan POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI PAYAKUMBUH biru tua 5, 13, 49 11 (sebelas) bidang biru tua 5, 13, 49
(4) Lambang Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang Politani Payakumbuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
