Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Politani Payakumbuh merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian yang berkedudukan di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat. (2) Politani Payakumbuh ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 113 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh tanggal 8 Oktober 2014. (3) Politani Payakumbuh merupakan perubahan dari Politeknik Pertanian Universitas Andalas yang didirikan pada tahun 1984 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 14/DIKTI/Kep/1984 tentang Pembentukan Politeknik Pertanian (Agricultural Polytechnics) dan Pusat Pengembangan Pendidikan Politeknik Pertanian (Polytechnics Education Development Centre for Agriculture). (4) Politeknik Pertanian Universitas Andalas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan proses belajar mengajar pertama kali pada tanggal 6 Februari 1989. (5) Tanggal 6 Februari ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) Politani Payakumbuh.
