Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh yang selanjutnya disebut Politani Payakumbuh adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Statuta Politani Payakumbuh yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Politani Payakumbuh yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Politani Payakumbuh.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
Senat adalah Senat Politani Payakumbuh.
Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Politani Payakumbuh.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Politani Payakumbuh dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu Program Studi di Politani Payakumbuh.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di Politani Payakumbuh.
Direktur adalah Direktur Politani Payakumbuh.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
